Perlukah Pengenaan PPh 22 Untuk Penjualan Online ? 03/07/2025 Pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan mengenakan pajak atas transaksi melalui e-commerse dimana setiap penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran usaha, pengenaan Read More »