
PER-11/PJ/2025 Tambah Jumlah Lampiran Pelaporan SPT Tahunan Badan
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang memperluas kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak