
PER-11/2025: PKP Bisa Koreksi Kesalahan Faktur Pajak dengan Mekanisme Baru
IKPI, Jakarta: Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini memiliki kepastian hukum lebih jelas ketika melakukan koreksi terhadap kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)