
Pengusaha Bisa Kreditkan Pajak Masukan Sebelum Jadi PKP, Ini Syarat dari PMK 81/2024
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang