
Penghapusan NPWP Pribadi Kini Bisa Dilakukan Online, Ini Cara dan Ketentuannya!
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Mulai tahun 2025, wajib pajak kini dapat menghapus Nomor Pokok Wajib