Ini Empat Provinsi yang Masih Lakukan Pemutihan PKB

IKPI, Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di sejumlah daerah. Hal ini menjadi penting, karena tahun ini pemerintah akan memberlakukan peraturan tentang menghapus data kendaraan, dengan pajak STNK yang mati selama dua tahun.

Artinya, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama lebih dari dua tahun dan sudah dihapus data STNK-nya akan jadi bodong (ilegal). Karena itu, agar kendaraanmu tidak menjadi bodong atau ilegal, segera manfaatkan sejumlah program pemutihan pajak kendaraan yang ada.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua daerah di wilayah Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Dirangkum detikcom, berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Februari mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut.

Program pemutihan pajak itu berlaku sejak Senin 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang. Adapun jenis pajak yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Selain itu ada juga kota Jambi yang ikut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. Hal ini seperti yang disampaikan oleh akun Instagram @samsat.kota.jambi.

Berdasarkan keterangan dari akun tersebut, program pemutihan ini telah dimulai sejak 6 Januari dan berakhir 6 April 2023 mendatang. Adapun program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.

4. Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulbar

Di luar itu, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Hal ini disampaikan Pemprov Sulbar melalui Instagram resmi @BPKPDsulbar.

Rencananya program pemutihan ini telah akan berlaku sejak 12 Januari dan berakhir sampai dengan 5 April 2023 mendatang.

Sementara itu, pemutihan pajak yang diberikan berupa denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.(bl)

 

 

Aceh, Riau dan Sulbar Masih Berlakukan Insentif PKB

IKPI, Jakarta: Sekurangnya tiga provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada awal 2023. Ketiga daerah itu yakni Provinsi Aceh, Riau, dan Sulawesi Barat.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, selain pemutihan denda pajak, insentif lain juga diberikan kepada para wajib pajak kali ini. Ketiga daerah itu di antaranya menggratiskan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Bahkan Riau dan Aceh yang memutihkan tunggakan pokok pajak di atas tiga tahun.

Riau

Pemprov Riau menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk mendorong masyarakat membayar pajak setelah bertahun-tahun menunggak. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

“Selama ini kita menerima masukan dari masyarakat terkait denda pajak yang sudah banyak, maka kita akan buat Pergub penghapusan denda pajak,” ujar Gubernur Riau Syamsuar saat sidak ke UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1).

Syamsuar menyebutkan penghapusan denda pajak itu termasuk dalam program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang dicetuskannya. Dia berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program ini.

Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresif.

7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 di atas berakhir).

Aceh

Pemprov Aceh juga mengadakan program PKB berlangsung dari 2 Januari 2022 hingga 28 Februari 2023. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

Dikutip dari akun twitter resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh @bpkaaceh, terdapat sejumlah insentif dalam program pemutihan ini, yakni: penghapusan denda keterlambatan PKB; bebas pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Selain itu, tunggakan PKB di atas tiga tahun juga mendapatkan pemutihan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak selama tiga tahun.

Sulawesi Barat (Sulbar)

Program pemutihan denda pajak juga sedang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat. Dikutip dari akun instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKD) Sulawesi Barat, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat berlaku 12 Januari hingga 5 Maret 2023.

Pemprov Sulbar memberikan Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (II) dan seterusnya dari non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun Lalu.

Program pemutihan denda pajak di Sulawesi Barat ini juga merupakan perpanjangan dari program akhir tahun 2022. Sebelumnya, program itu telah berakhir pada 25 Desember 2022.

Cara dan Syarat Ikut Pemutihan

Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dapat mengunjungi layanan samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner, dan sebagainya.

Namun, khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, mutasi, dan balik nama, harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar. Pada pembayaran ini akan dilakukan cek fisik kendaraan.

Beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program pemutihan sama saja dengan pengurusan pembayaran pajak kendaraan. Dokumen yang harus dibawa di antaranya KTP asli, STNK asli, BPKB asli.

Seluruh berkas itu kemudian difotokopi dan masukkan ke dalam map yang biasanya dijual di lokasi Samsat. Layanan fotokopi ini juga umumnya juga tersedia di tempat itu. (bl)

id_ID