
PMK 131/2024, Pemerintah Atur BKP dan JKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, khususnya di Pasal 1-4, yang mengatur perlakuan