
Pemeriksaan Pajak Dipangkas, Wajib Pajak Kini Bisa Dapat Kepastian Lebih Cepat
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memangkas jangka waktu pemeriksaan pajak, demi meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi wajib pajak