
Tarif Baru PPh 22 Berlaku 1 Agustus, Pembelian Emas Batangan Kena Pajak 0,25%
IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan memasukkan kegiatan usaha bullion dan pembelian emas batangan ke dalam objek pungutan. Ketentuan