
Pembayaran Bea Meterai Kini Bisa Gunakan SSP Berdasarkan PMK-78/2024
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024, pembayaran Bea Meterai kini dapat dilakukan menggunakan Surat