IKPI, Jakarta: Ketua Program Studi Doktor (S3) Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr Henry Soelistyo Budi, menegaskan komitmen transparansi akademik melalui mekanisme uji publik disertasi yang digelar pada 7 April 2026 di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta.
Dalam pembukaan uji publik tersebut, Henry menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian penting dalam proses akademik untuk menguji kualitas penelitian secara terbuka sebelum para kandidat doktor melangkah ke tahap sidang promosi.
“Melalui uji publik, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para kandidat untuk mendapatkan masukan dan penguatan dari publik, khususnya para profesional,” ujar Henry.
Ia menegaskan, uji publik berbeda dari seminar atau forum diskusi biasa karena dirancang sebagai ruang pengujian yang lebih luas dan transparan. Model ini, menurutnya, menjadi ciri khas UPH dalam memastikan kualitas lulusan doktoral tidak hanya diuji secara tertutup.
Henry menyebut, dalam sistem yang diterapkan UPH, proses kelulusan doktor dilakukan melalui dua tahap, yakni uji publik dan sidang promosi. Dengan demikian, setiap disertasi diuji tidak hanya oleh penguji internal, tetapi juga oleh kalangan akademisi dan praktisi.
Dalam kegiatan tersebut, empat kandidat doktor mengikuti uji publik dengan topik riset yang berfokus pada isu-isu strategis di bidang hukum pajak. Keempatnya adalah Teo Takismen, Jul Seventa Tarigan, Ariawan Rahmat, dan Humala Setia Leonardo Napitupulu. Seluruh kandidat tersebut merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Adapun topik penelitian yang diuji meliputi penguatan quality assurance dalam penetapan pajak, reformasi pengaturan angsuran Pajak Penghasilan, kepastian hukum atas imbalan bunga pajak pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta rekonstruksi hukum pemblokiran rekening dalam penagihan pajak.
Henry menilai, tema-tema tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan perpajakan yang terus berkembang dan membutuhkan pendekatan akademik yang mendalam sekaligus aplikatif.
Selain dihadiri para kandidat doktor, kegiatan uji publik juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, serta sivitas akademika UPH, moderator dan panelis dari kalangan praktisi, hingga para profesional di bidang perpajakan, termasuk perwakilan dari IKPI.
Menurut Henry, keterlibatan praktisi menjadi elemen penting agar hasil penelitian tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga relevan dengan praktik di lapangan.
“Dengan keterlibatan akademisi dan praktisi, kami berharap penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pajak di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme uji publik yang diterapkan UPH merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kualitas pendidikan doktoral secara berkelanjutan.
“Uji publik ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap disertasi benar-benar teruji secara komprehensif, baik dari sisi akademik maupun praktik,” pungkas Henry. (bl)