CELIOS: Pajak Superkaya Bisa Sumbang Rp 93 Triliun ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap potensi penerimaan negara yang signifikan dari penerapan pajak kekayaan terhadap kelompok superkaya di Indonesia.

Dari 50 orang terkaya saja, negara berpeluang mengantongi hingga Rp 93 triliun melalui skema pajak sebesar 2%.

Angka tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi memberikan dampak luas bagi masyarakat, terutama dalam upaya menekan ketimpangan ekonomi yang kian melebar.

Dalam laporan bertajuk Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki, CELIOS menyoroti bahwa konsentrasi kekayaan di tangan segelintir elite sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

Tak hanya sebagai tambahan penerimaan negara, dana Rp 93 triliun itu disebut dapat dialokasikan untuk berbagai program sosial. Di antaranya membiayai kebutuhan hidup layak bagi puluhan juta masyarakat, menyediakan akses pendidikan gratis bagi jutaan mahasiswa, hingga memperluas subsidi bagi sektor pertanian dan kesehatan.

“Potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp 84 miliar. Dengan tarif progresif 1-2%, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp 142,2 triliun,” dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).

Laporan tersebut juga menekankan bahwa kebijakan pajak kekayaan bisa menjadi instrumen efektif untuk memperbaiki distribusi ekonomi. Apalagi, saat ini kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia disebut setara dengan kekayaan puluhan juta penduduk, menunjukkan kesenjangan yang semakin tajam.

CELIOS menilai, tanpa intervensi kebijakan yang progresif seperti pajak kekayaan, ketimpangan berisiko terus memburuk dan berdampak pada stabilitas sosial serta ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu, reformasi fiskal yang lebih berpihak pada pemerataan dinilai menjadi kebutuhan mendesak. (ds)

id_ID