Soal PPN Jalan Tol, Menkeu Pastikan Belum Ada Kajian Resmi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kajian resmi terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Ia menegaskan setiap kebijakan perpajakan baru harus melalui proses analisis yang matang sebelum diumumkan ke publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia mengaku belum menerima laporan maupun hasil kajian dari internal pemerintah terkait isu yang belakangan ramai diperbincangkan tersebut.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya lihat. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, munculnya berbagai isu penambahan objek pajak, termasuk pada jasa jalan tol, perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Menurutnya, kebijakan pajak memiliki dampak luas sehingga tidak bisa disusun secara tergesa-gesa.

Purbaya juga menegaskan belum ada pemberitahuan resmi kepadanya saat wacana tersebut mencuat ke publik. “Paling tidak waktu diumumkan, belum disampaikan ke saya,” katanya.

Ia memastikan akan menelusuri lebih lanjut isu tersebut. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional, termasuk mempertimbangkan dampaknya bagi dunia usaha dan masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol masih berada dalam tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa wacana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029, yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.

“Dokumen tersebut merupakan perencanaan strategis yang memuat berbagai opsi kebijakan, termasuk perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, kebijakan tersebut masih memerlukan proses kajian dan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

Isu ini menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak pada biaya transportasi dan logistik. Pemerintah diharapkan melakukan kajian komprehensif agar setiap kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kondisi ekonomi nasional. (bl)

id_ID