Mulai Mei Beli Barang Agunan Kena PPN 1,1 Persen 27/04/2023 IKPI, Jakarta: Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Read More »