MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak 22/08/2025 IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG tabung 3 kilogram tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai Read More »