Meski Bisa Lapor SPT Online, Dirjen Pajak Imbau Jangan Mepet Waktu

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengimbau pada masyarakat agar taat lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak yang akan jatuh tempo 31 Maret. Meski lapor SPT bisa online, disarankan tidak dilakukan jelang berakhirnya masa tenggat.

“Jadi di forum ini dengan teman-teman di B-Universe kami sampaikan supaya kita sesuaikan waktunya jangan sampai kita mepet-mepet walaupun sifatnya online,” pesan Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Berita Satu,di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Saat ini kata dia, lapor SPT dimudahkan dengan pelaporan secara daring melalui layanan elektronik e-filing. Sehingga, tidak ada lagi alasan masyarakat terlambat lapor SPT. Oleh karena itu, Suryo mengingatkan karyawan B-Universe dan masyarakat untuk tidak lapor SPT mendekati batas akhir pelaporan.

Jika mendekati tenggat pelaporan SPT dan ada kendala sistem, bisa membuat masyarakat terlambat mengajukan pelaporan. “Kami mengimbau kepada masyarakat secepat mungkin dapat menyampaikan kepada kami,” pungkasnya.

Suryo Utomo mengingatkan pentingnya lapor SPT sebagai manifestasi kewajiban bernegara. “Setelah membayar pajak kemudian melaporkannya, jadi satu rangkaian itu yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, baik orang pribadi maupun badan,” kata Suryo Utomo.

Dia mengatakan mengingatkan 31 Maret merupakan batas akhir penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk badan usaha berakhir 30 April 2023.(bl)

id_ID