
Interpretasi Frasa ‘Boleh Dikreditkan’ dalam PPh Pasal 25: Antara Norma dan Implementasi Coretax
Dalam implementasi sistem Coretax, di antara banyak isu terdapat satu isu yang menarik untuk dicermati bersama, khususnya terkait perlakuan terhadap angsuran PPh Pasal 25. Sebagaimana