Korupsi Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Segera Disidangkan

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap soal rekayasa pajak telah lengkap dan segera disidang. Dua tersangka tersebut, yakni eks petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya menyatakan, tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan Tersangka AS sebagai pihak pemberi pada Angin Prayitno dan kawan-kawan telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap.

“Tim jaksa selanjutnya bakal menahan keduanya untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin, (24/10/2022).

Dikatakan Ipi, penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja..

Diketahui, dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak. Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Kemudian lanjut Ipi, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin milik Mu’min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno divonis 9 tahun pidana, Dadan Ramdani 6 tahun pidana, Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan S$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

Secara terperinci, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018. Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar S$ 500.000 yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total S$ 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (bl)

id_ID