PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Berlanjut

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Meski demikian, sejumlah program pemerintah yang diberlakukan di masa itu seperti bantuan sosial dan pemberlakuan instentif pajak tetap dilanjutkan.

Dia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (30/12/2022).

Meski status PPKM dicabut, Jokowi memastikan sejumlah program bantuan pemerintah saat PPKM dijalankan masih tetap berlanjut. Salah satunya program bantuan sosial (bansos) dan bantuan obat-obatan COVID-19 dalam rangka pandemi Covid-19.

“Meski PPKM dicabut jangan sampai ada kekhawatiran, meski PPKM dicabut bansos akan dilanjutkan di 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan tetap dilanjutkan.” katanya.

Sebelumnya Jokowi memang sempat menyinggung rencana pencabutan status PPKM. Hal ini didasari kasus pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.

PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.(bl)

id_ID