
PMK 44/2026 Larang Kuasa Pajak Bertindak di Luar Klasifikasi Izin
IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, setiap kuasa pajak