Ini Kelompok yang Pajaknya Dibebaskan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Artinya, pelonggaran dan pembebasan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil, sebagaimana yang diundangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera berlaku.

Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%.

Adapun, aturan ini juga mengatur pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun baru dikenakan pajak.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:

– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

– Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

– Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

– Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Adapun, berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:

– Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet – PTKP (Rp 500 juta)

– PPh = PKP x 0,5%

(bl)

 

id_ID