Ini Empat Provinsi yang Masih Lakukan Pemutihan PKB

IKPI, Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di sejumlah daerah. Hal ini menjadi penting, karena tahun ini pemerintah akan memberlakukan peraturan tentang menghapus data kendaraan, dengan pajak STNK yang mati selama dua tahun.

Artinya, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama lebih dari dua tahun dan sudah dihapus data STNK-nya akan jadi bodong (ilegal). Karena itu, agar kendaraanmu tidak menjadi bodong atau ilegal, segera manfaatkan sejumlah program pemutihan pajak kendaraan yang ada.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua daerah di wilayah Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Dirangkum detikcom, berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Februari mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut.

Program pemutihan pajak itu berlaku sejak Senin 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang. Adapun jenis pajak yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Selain itu ada juga kota Jambi yang ikut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. Hal ini seperti yang disampaikan oleh akun Instagram @samsat.kota.jambi.

Berdasarkan keterangan dari akun tersebut, program pemutihan ini telah dimulai sejak 6 Januari dan berakhir 6 April 2023 mendatang. Adapun program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.

4. Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulbar

Di luar itu, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Hal ini disampaikan Pemprov Sulbar melalui Instagram resmi @BPKPDsulbar.

Rencananya program pemutihan ini telah akan berlaku sejak 12 Januari dan berakhir sampai dengan 5 April 2023 mendatang.

Sementara itu, pemutihan pajak yang diberikan berupa denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.(bl)

 

 

id_ID