
Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi PNS Saat Lapor SPT Tahunan
IKPI, Jakarta: Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS. Sejumlah dokumen perlu dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan