Ini Jenis Investasi di IKN yang Dapat Pengurangan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah mengumumkan sejumlah fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada pasal 28 ayat 1 PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

“Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar (sepuluh miliar rupiah),” sebagaimana dikutip dari salinan PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Adapun penanaman modal yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah investasi di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Sedangkan untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak di antaranya meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Ada juga penanaman modal di bidang pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota.

Berikutnya adalah pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu investasi di bidang pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olah raga bakal dapat insentif pajak tersebut.

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum yang memperoleh insentif pajak meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” seperti dikutip dari Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Adapun jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara tersebut diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. (bl)

id_ID