
Banyak Disalahpahami, IKPI Jelaskan PT dan CV Tidak Otomatis Kena Pajak 22 Persen
IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memunculkan beragam tanggapan dari pelaku usaha.