
Hari Terakhir Relaksasi SPT Badan, IKPI Minta Wajib Pajak Segera Penuhi Kewajiban
IKPI, Jakarta: Minggu 31 Mei 2026 menjadi hari terakhir masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan