Sebelas Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Administrasi Komisi Yudisial

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan sebanyak sebelas calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang dirilis pada 21 April 2026. Para kandidat yang lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kualitas dalam proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Adapun sebelas calon pada kamar khusus pajak tersebut berasal dari beragam latar belakang, termasuk hakim pajak, akademisi, konsultan pajak, serta hakim karier di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Nama-nama yang tercantum antara lain Dr. Agus Suharsono, Dr. Andre Irwanda, Dr. Arifin Halim, Dr. R. Aryo Hatmoko, Dr. Ismail Rumadan, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, Dr. Maftuh Effendi, Dr. Mustamar, Dr. Ruwaidah Afiyati, Prof. Dr. H. Sugianto, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda.  

Sejumlah kandidat diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Pajak, yang selama ini menangani berbagai sengketa perpajakan. Kehadiran mereka dinilai membawa pengalaman teknis yang relevan untuk memperkuat kualitas putusan di tingkat kasasi.

Seluruh calon yang dinyatakan lolos administrasi dijadwalkan mengikuti seleksi kualitas pada 5 hingga 6 Mei 2026 di Jakarta. Tahapan ini meliputi penulisan karya di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tes objektif.  

Komisi Yudisial juga mewajibkan peserta menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, seperti putusan bagi hakim karier, karya ilmiah bagi akademisi, serta dokumen hukum bagi praktisi.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahap seleksi kualitas akan dinyatakan gugur dari proses.

Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Masukan publik tersebut diharapkan dapat membantu memastikan terpilihnya hakim agung yang berintegritas dan profesional, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. (bl)

id_ID