
DJP Ungkap Alasan PP 20/2026 Perketat Aturan PPh Final untuk Cegah Penghindaran Pajak
IKPI, Depok: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya mengubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran