
DJP Ubah Sejumlah Ketentuan Pembayaran Pajak untuk Transaksi PPJB
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak yang berkaitan dengan transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau