
Wajib Pajak Badan Dapat Kelonggaran, Sanksi Telat Bayar dan Lapor Dihapus
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat