Gelapkan Pajak Rp 728 Juta, Notaris di Bali Jadi Tersangka

IKPI, Jakarta: Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan seorang notaris yang menjadi tersangka pidana pajak, KNS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Perempuan yang disangka mengemplang pajak senilai Rp 728 juta itu langsung ditahan.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan, tersangka KNS merupakan seorang notaris yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Buleleng. Dia diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016.

KNS tidak membayar pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728 juta.

Anggrah menyampaikan, tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 28 September 2022 lalu. Pihak Kejari Buleleng langsung menahan KNS.

“Dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggrah, seperti dikutip Merdeka.com.

Penyidik juga telah menyita aset milik KNS. Penyitaan itu telah mendapatkan izin dari pengadilan. “Kami telah melakukan penyitaan aset milik tersangka KNS berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS,” imbuh Anggrah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).

Dalam perkara ini, KNS disangka telah melanggar Pasal 39, Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KNS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.(bl)

id_ID