Ribuan Konsultan Pajak Ikuti Sosialisasi Direktorat PPPK, IKPI Tegaskan Kewajiban Laporan Tahunan

IKPI, Jakarta: Ribuan konsultan pajak dari berbagai asosiasi profesi mengikuti sosialisasi pelaporan tahunan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pelaporan yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi melalui laporan tahunan konsultan pajak.

Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut diikuti sekitar 3.000 peserta dari empat asosiasi, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI. Tingginya partisipasi menunjukkan meningkatnya perhatian profesi terhadap kewajiban administrasi yang melekat pada praktik konsultan pajak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PPPK Erawati bersama jajaran, antara lain Lury Sofyan, Arie Wibowo, Ririn Septiani, dan Haris Prasetyo. Para pimpinan asosiasi juga turut hadir memberikan dukungan terhadap penguatan kepatuhan profesi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi konsultan pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban pelaporan tahunan secara benar. Ia menyebut April 2026 sebagai periode yang sangat sibuk karena beririsan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang mendapat relaksasi hingga 30 April, pelaporan SPT Badan, serta kewajiban laporan tahunan konsultan pajak.

“Bulan April ini menjadi periode krusial. Selain SPT, kita juga wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 23 huruf d, yang mewajibkan setiap konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir April sebagai bentuk transparansi atas aktivitas selama satu tahun.

Menurut Vaudy, laporan tahunan memiliki manfaat besar bagi regulator, antara lain sebagai instrumen pengawasan dan kepatuhan (monitoring dan compliance), sarana deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta wujud akuntabilitas dan transparansi profesi. Selain itu, data yang dihimpun juga menjadi dasar penting dalam pengembangan kebijakan di masa mendatang.

“Melalui laporan ini, regulator dapat memastikan praktik profesi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memiliki basis data untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan,” jelasnya.

Bagi asosiasi, lanjutnya, laporan tahunan merupakan sarana pembinaan anggota agar senantiasa patuh terhadap regulasi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan integritas profesi konsultan pajak.

Meski hingga saat ini Direktorat PPPK belum pernah menjatuhkan sanksi kepada konsultan pajak yang terlambat atau belum menyampaikan laporan tahunan, Vaudy mengingatkan bahwa ketentuan sanksi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 28 dan Pasal 29, pelanggaran kewajiban ini dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin praktik.

“Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dipenuhi, izin praktik bisa dicabut dan tidak dapat diajukan kembali. Ini konsekuensi yang sangat serius,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) yang menjadi bagian dari standar profesional konsultan pajak. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini juga dapat berujung pada sanksi bertahap.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI turut mendukung pelaksanaan sosialisasi dengan menjaring hampir 3.000 peserta melalui internal organisasi dan menyiarkan kegiatan melalui platform Zoom untuk memperluas jangkauan partisipasi.

Menutup sambutannya, Vaudy mengingatkan para peserta melalui pantun, “Pergi ke pasar membeli duku, tidak lupa membeli peniti, laporkan kegiatan konsultan pajak sebelum batas waktu, Anda lupa sanksi menanti.” (bl)

id_ID