Dari Tas Hingga Saham Wajib Dilaporkan Pada SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Tidak lama lagi, masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan akan berakhir. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

1. Kas dan setara kas

– uang tunai

– tabungan

– giro

– deposito

– dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

– saham

– obligasi

– surat utang

– reksadana

– instrumen derivatif

– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

– sepeda

– sepeda motor

– mobil

– dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

– logam mulia

– batu mulia

– barang seni dan antik

– kapal pesiar

– pesawat terbang

– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

– furnitur

– tas

– harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

– tanah

– rumah

– ruko

– apartemen

– kondominium

– gudang

– harta tidak bergerak lainnya (bl)

id_ID