
WP Orang Pribadi Semakin Dipermudah, Boleh Pilih Pencatatan atau Pembukuan
IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Jika sebelumnya seluruh WP dengan kegiatan usaha atau pekerjaan