Mengenal Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Tentu siapapun tahu bahwa meraih pendapatan pasif bisa dilakukan dengan menyewakan rumah. Namun, di sisi lain, Anda juga harus mengetahui bahwa ada ketentuan terkait dengan pajak sewa rumah. Pajak atas sewa rumah ini terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akan tetapi, apabila penyewa adalah orang pribadi biasa, maka PPh terutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan. Biasanya untuk membayar pajak ini diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan NPWP. Namun jika tidak memiliki NPWP, bagaimana ketentuan pajak sewa rumah tanpa NPWP? Artikel di bawah ini akan membahas poin-poin terkait hal tersebut.

  • Ketentuan Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP
  • PPN
  • PPH
  • Dasar Hukum Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP
  • Beda Pajak Sewa Rumah dengan NPWP dan Tanpa NPWP
  • Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

Ketentuan Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Kewajiban pemegang NPWP selaku Wajib Pajak adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan untuk menetapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak serta menyetorkan pajaknya.

Pajak yang terkait sewa rumah yaitu PPh dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Untuk pemotongan PPh final dan PPN ini masing-masing dipotong dan dipungut oleh pihak yang memberikan sewa untuk pihak perseorangan atau bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kecuali, apabila pihak yang sewa rumah adalah badan atau yang telah dikukuhkan sebagai PKP, untuk pihak pemberi sewa yang akan mengurus pajak terkait sewa ini.

Namun bagaimana kondisinya jika pajak sewa rumah tanpa NPWP? Pastinya pihak pemberi sewa wajib memiliki NPWP. Karena dalam pengurusan pajak pastinya membutuhkan identitas, yaitu NPWP. Sedangkan untuk pihak penyewa yang tidak memiliki NPWP sebenarnya ini bukan merupakan masalah, karena PPh terkait sewa yang bersifat final dan PPN tidak memerlukan NPWP dari pihak penyewa.

Hal ini dikarenakan sifat dari PPh final dan PPN langsung dipotong dan dipungut pihak pemberi sewa dan langsung selesai pada saat transaksi terjadi. Sehingga perlakuan perpajakan bagi pihak penyewa baik memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP dalam pajak sewa rumah adalah sama.

1. PPN

Pemilik tanah dan bangunan (pihak pemberi sewa) wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut. Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan.

Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya. Kemudian, PPN ini nanti akan dibayarkan oleh pihak pemberi sewa. Dalam artian, untuk PPN sepenuhnya akan diurus oleh pihak pemberi sewa selaku pemilik usaha sewa tersebut.

2. PPH

Penghasilan atas sewa rumah tergolong sebagai penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan. Atas penghasilan ini akan dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%. Tarif tersebut dikenakan atas nilai persewaan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa. Nilai persewaan tersebut telah termasuk di dalamnya biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan biaya lainnya.

Pajak penghasilan sewa wajib dipotong oleh penyewa. Kemudian, penyewa akan menyerahkan bukti potong kepada yang pihak pemberi sewa. Ketentuan ini berlaku untuk badan pemerintah, subjek pajak badan, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan sebagai penyewa oleh Direktur Jenderal Pajak.

Namun, apabila penyewa adalah orang pribadi biasa, maka pajak PPh terutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan.

Sewa rumah juga kemungkinan dikenakan pajak, sama halnya dengan membeli rumah.

Dasar Hukum Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

Ada sejumlah alasan mengapa hingga kini ada masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Di antaranya, ketidaktahuan cara membuat NPWP, tidak ingin membayar pajak, dan lain-lain. Namun tarif yang dikenakan kenaikan tarif lebih tinggi dari normal bagi yang tidak punya NPWP hanya untuk PPh 21 lebih tinggi 20 persen dari tarif normal, PPh 22 lebih tinggi 100% dari tarif normal, dan PPh 23 lebih tinggi 100% dari tarif normal.

Sementara untuk sewa tanah yang termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat 2, punya atau tidak punya NPWP, pajak yang harus dipangkas menggunakan tarif normal. Berdasarkan ketentuan PPh pasal 4 ayat 2, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud di atas adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

Wajib pajak yang dipotong atau dipungut pajaknya wajib memberikan NPWP atau jika tidak punya NPWP harus memberikan kartu tanda penduduk (KTP) identitas yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, informasi identitas bagi wajib pajak dalam negeri yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang yang tidak memiliki NPWP. Sementara informasi identitas bagi wajib pajak luar negeri adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya.

Beda Pajak Sewa Rumah dengan NPWP dan Tanpa NPWP

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pihak pemberi sewa wajib memiliki NPWP. Karena dalam pengurusan pajak pastinya membutuhkan identitas, yaitu NPWP. Kewajiban pemegang NPWP selaku Wajib Pajak adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan untuk menetapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak serta menyetorkan pajaknya. Adapun Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga sudah ada ketentuan besaran yang mengatur. Jadi, apabila wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Sedangkan untuk pihak penyewa yang tidak memiliki NPWP sebenarnya ini bukan merupakan masalah, karena PPh terkait sewa yang bersifat final dan PPN tidak memerlukan NPWP dari pihak penyewa. Dikarenakan sifat dari PPh final dan PPN ini masing-masingnya langsung dipotong dan dipungut pihak pemberi sewa dan langsung selesai pada saat transaksi terjadi. Sehingga perlakuan perpajakan bagi pihak penyewa baik memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP dalam pajak sewa rumah adalah sama.

Nah, kalau Anda tidak punya NPWP harus memberikan kartu tanda penduduk (KTP) identitas yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, informasi identitas bagi wajib pajak dalam negeri yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang yang tidak memiliki NPWP. Sementara informasi identitas bagi wajib pajak luar negeri adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya.

Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah Tanpa NPWP

Ada NPWP atau tanpa NPWP, perlakuan perpajakan bagi pihak penyewa dalam pajak sewa rumah adalah sama. Berdasarkan isi PPh Final Pasal 4 Ayat 2 ini, mekanisme pembayaran yang diterapkan ada dua jenis. Pertama, mekanisme pemotongan di mana pihak yang menyewa harus memotong PPh sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan.

Ini dapat diterapkan jika penyewa sendiri adalah pihak yang teridentifikasi sebagai pemotong pajak, yakni perorangan, wakil perusahaan luar negeri, kerja sama operasi, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, serta badan pemerintah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

Kedua, mekanisme pembayaran sendiri atau tunggal. Mekanisme ini dilakukan oleh pemilik tanah/bangunan yang disewakan dengan membayar pajak final sebesar 10% dari harga sewa.

Dengan catatan, pihak yang menyewa bukan salah satu dari pihak yang sudah disebutkan di atas tadi. Dengan memahaminya, Anda sebagai Wajib Pajak bisa semakin memahami tentang kewajiban perpajakan Anda. (Sumber berita: rumah.com)

id_ID