Capai Target, Bonus Pegawai DJP Langsung Cair

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak 2022 sudah tembus target sebelum tutup tahun. Bonus para pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun langsung cair dalam bentuk Imbalan Prestasi Kinerja (IPK).

Cairnya bonus PNS pajak disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” kata Misbakhun di kutip dari akun Twitter resminya @MMisbakhun, Kamis (22/12/2022).

Dikutip dari Detik.com Misbakhun mengungkapkan, cairnya bonus itu juga telah diperoleh para PNS di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka mendapatkan bonus setelah target penerimaan pajak maupun bea cukai tercapai.

Misbakhun menilai semua pegawai di Kementerian Keuangan memang sewajarnya mendapatkan bonus atau IPK. Pasalnya Indeks Kinerja Utama (IKU) instansi mereka tercapai dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

“Semoga apa (yang) sudah dicapai di 2022 ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan di 2023 yg diprediksi berat,” harapnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah terkumpul Rp 1.634,36 triliun. Realisasi itu setara 110,06% dari target yang ditetapkan Rp 1.485 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 293,08 triliun sampai 14 Desember 2022. Realisasinya tumbuh 20,03% dibanding tahun lalu dan setara dengan 98,01% dari target yang sebesar Rp 299 triliun.

detikcom sudah coba menghubungi pihak DJP serta Bea Cukai terkait bonus yang cair. Sampai berita ini ditulis belum juga ada tanggapan. (bl)

id_ID