
Akademisi Sebut PMK 28/2026 Jadi Insentif bagi Wajib Pajak Patuh
IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tidak tepat jika dipandang sebagai aturan yang mempersulit restitusi pajak.