
Mulai 2026, Tarif Pajak Kripto Naik Jadi 0,21% namun PPN Dihapuskan
IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan atas transaksi aset kripto. Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi kripto