DJP Targetkan 16,21 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025, Meski Rasio Kepatuhan Turun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2025. Target ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 16,04 juta WP.

Namun, rasio kepatuhan formal justru turun menjadi 81,92% dari total WP, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 85,75%.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penurunan rasio kepatuhan formal ini disebabkan oleh pertimbangan jumlah wajib pajak aktif yang lebih realistis. “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujarnya baru-baru ini.

Hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan mencapai 9,67 juta SPT, tumbuh 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya adalah 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik, sementara 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa setoran pajak per Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, terkontraksi 30,19% dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp269,02 triliun. Penurunan ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak dalam menjaga penerimaan negara.

Dengan meningkatnya pelaporan SPT secara elektronik, DJP terus mendorong penggunaan teknologi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Namun, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan ke depannya. (alf)

 

 

id_ID