Penerimaan Pajak Digital Capai Rp1,08 Triliun pada Januari 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp1,08 triliun pada Januari 2025. Penerimaan ini berasal dari empat sektor utama, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2025), merinci bahwa pajak PMSE menyumbang Rp774,8 miliar, pajak kripto Rp107,11 miliar, pajak fintech Rp140 miliar, dan pajak SIPP Rp53,77 miliar.

Pajak PMSE Tembus Rp26,12 Triliun

DJP mencatat bahwa hingga 31 Januari 2025, total pajak yang telah dihimpun dari sektor PMSE mencapai Rp26,12 triliun. Setoran ini berasal dari 181 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak dari total 211 entitas yang terdaftar.

Sepanjang Januari 2025, pemerintah tidak melakukan penunjukan, pembetulan, atau pencabutan status pemungut pajak PMSE.

Pajak Kripto Capai Rp1,19 Triliun

Pajak dari transaksi kripto juga mengalami peningkatan dengan total setoran hingga Januari 2025 mencapai Rp1,19 triliun. Penerimaan ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan senilai Rp560,55 miliar dan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian di exchanger sebesar Rp634,24 miliar.

Pajak Fintech Tembus Rp3,17 Triliun

Dari sektor P2P lending, total setoran pajak tercatat sebesar Rp3,17 triliun. Rincian penerimaan pajaknya terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp720,74 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa senilai Rp1,62 triliun.

Pajak SIPP Capai Rp2,90 Triliun

Sementara itu, pajak yang berasal dari transaksi pada Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,90 triliun. Angka ini terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN Rp2,71 triliun.

Pemerintah Terus Gali Potensi Pajak Digital

Dalam upaya menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.

“Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak dari SIPP,” kata Dwi Astuti.

Dengan tren digitalisasi yang semakin berkembang, penerimaan pajak dari sektor digital diproyeksikan terus meningkat, memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. (alf)

id_ID