Surat Ikatan Tugas: Perisai Hukum Konsultan Pajak di Era Transparansi

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, hubungan antara konsultan pajak dan klien tidak cukup hanya didasarkan pada rasa percaya atau kesepakatan lisan semata. Diperlukan fondasi hukum yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah pentingnya Surat Ikatan Tugas (SIT), sebuah dokumen formal yang menjadi jembatan perikatan hukum antara konsultan pajak dan wajib pajak (klien).

Surat Ikatan Tugas adalah perjanjian tertulis yang memuat lingkup pekerjaan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta dasar tarif jasa yang disepakati antara konsultan pajak dan kliennya. Meski kerap dianggap sebagai formalitas administratif, pada hakikatnya SIT adalah perangkat hukum yang mengikat secara kontraktual, yang bisa melindungi kedua belah pihak dari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam praktik yang ideal, SIT harus ditandatangani sebelum konsultan pajak mulai menjalankan tugas profesional, baik itu dalam hal kepatuhan pajak, pemeriksaan, keberatan, gugatan, maupun pendampingan di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Era modern perpajakan menuntut transparansi dan kepatuhan tidak hanya dari wajib pajak, tapi juga dari para profesional pajak yang mendampinginya. Dengan adanya Surat Ikatan Tugas, hak dan tanggung jawab profesional konsultan pajak dan klien menjadi terdokumentasi dan berimbang, sehingga seharusnya menghindari ruang abu-abu dan multi tafsir.

Dalam banyak kasus, bisa jadi klien tidak memahami secara utuh tugas dan batasan tanggung jawab konsultan pajak. Tanpa dokumen resmi seperti SIT, ketika terjadi masalah atau kasus, misalnya koreksi pajak besar atau temuan yang mengakibatkan hutang pajak yang signifikan, bisa saja kemudian klien menyalahkan konsultan pajak dan menuntut ganti rugi. Padahal, bisa jadi masalah terjadi karena ketidakterbukaan data dari pihak klien sendiri.

SIT adalah dokumen sebagai landasan hukum yang disepakati sejak awal antara konsultan pajak dan klien, antara lain mencakup: jenis pekerjaan atau layanan jasa, imbalan, tenggat waktu penyelesaian pekerjaan, kerahasiaan data, termin pembayaran, sampai sejauh mana tanggung jawab konsultan pajak atas laporan pajak klien. Disisi lain, klien juga harus mempunyai tanggung jawab atas keabsahan data dan informasi yang diberikan kepada konsultan selain kewajiban pembayaran imbalan kepada konsultan saat pekerjaan dilaksanakan atau saat pekerjaan selesai.

Melindungi Konsultan, Mendidik Klien

Bagi konsultan pajak, SIT adalah tameng hukum. Dalam pemeriksaan internal atau sengketa hukum, konsultan bisa menunjukkan bahwa semua tindakannya berada dalam batas tugas yang telah disepakati secara legal.

Sementara itu, bagi klien, adanya SIT mempertegas pentingnya jasa profesional yang berbasis kontrak antara pemberi jasa dan pengguna jasa, bukan hanya sekedar hubungan informal dan pertemanan semata. Dunia perpajakan adalah area yang sangat sensitif, dimana kesalahan kecil bisa berujung sanksi, denda, atau bahkan pidana. Oleh karenanya, keterlibatan konsultan pajak dalam pemberian jasa pendampingan kepada klien pun harus ditopang oleh dokumen perikatan hukum yang jelas.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi profesi juga mewajibkan anggotanya membuat Surat Ikatan Tugas sebagai perikatan hukum yang disepakati ketika melakukan layanan pajak kepada klien. Ini sejalan dengan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI yang mengutamakan profesionalisme dan integritas tinggi sebagai standar layanan terpercaya dan profesional.

Dengan adanya SIT, IKPI sebagai organisasi akan memberikan pendampingan hukum yang maksimal jika terjadi konflik antara konsultan dan klien. Tanpa SIT, perlindungan organisasi terhadap anggotanya pun menjadi lemah.

Sudah saatnya dunia konsultan pajak di Indonesia meninggalkan budaya lisan dan beralih ke budaya kontrak yang tertulis, profesional, dan terukur. Surat Ikatan Tugas bukan hanya selembar dokumen, tetapi manifestasi dari hubungan kerja yang bertanggung jawab, berbasis kepercayaan yang disertai kekuatan hukum.

Di tengah dinamisnya regulasi pajak yang berisiko kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban pajak secara benar, SIT bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Untuk itu IKPI sebagai organisasi profesi dalam waktu dekat akan me- _release_ Surat Ikatan Tugas sebagai panduan untuk anggota dalam membuat dokumen perikatan hukum ketika melakukan jasa layanan pajak kepada klien.

Penulis adalah Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, IKPI

Donny Rindorindo

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID