Status Pajak Berubah Sejak Tinggalkan RI, DJP Tegaskan WNI Langsung Masuk Rezim Subjek Pajak Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status pajak Warga Negara Indonesia (WNI) berubah sejak meninggalkan Indonesia, sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 8, yang menyatakan bahwa WNI yang memenuhi kriteria subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Konsekuensinya, sejak saat itu, WNI tersebut tidak lagi diposisikan sebagai subjek pajak dalam negeri, melainkan masuk ke rezim subjek pajak luar negeri.

Dengan aturan ini, DJP memperjelas bahwa titik awal perubahan status pajak bukan menunggu akhir tahun pajak atau terbitnya keputusan administratif tertentu, melainkan berlaku sejak WNI meninggalkan Indonesia, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi. Ini memberikan kepastian waktu (cut-off) yang tegas bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Ketentuan Pasal 8 tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme berjenjang pada Pasal 7. Artinya, WNI baru dapat diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri setelah lolos tahapan penilaian mulai dari pembuktian tempat tinggal permanen di luar negeri, pusat kegiatan utama, kebiasaan hidup, hingga status sebagai subjek pajak negara lain beserta persyaratan tambahan yang diwajibkan.

Bagi DJP, pengaturan ini penting untuk memastikan rezim pajak yang tepat diterapkan pada waktu yang tepat. Sejak WNI dinyatakan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan subjek pajak luar negeri, termasuk pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia sesuai rezim tersebut.

Di sisi lain, aturan ini juga menutup ruang tafsir bagi WNI yang telah lama tinggal di luar negeri namun masih menganggap dirinya subjek pajak dalam negeri karena belum ada penetapan formal. Melalui Pasal 8, DJP menegaskan bahwa status pajak ditentukan oleh fakta keberangkatan dan pemenuhan syarat, bukan semata proses administratif.

Dari perspektif kepatuhan, kejelasan ini membantu wajib pajak merencanakan kewajiban perpajakannya sejak awal kepindahan. WNI yang telah memenuhi persyaratan tidak perlu menunggu kepastian tambahan untuk mengetahui bahwa status pajaknya telah berubah dan rezim subjek pajak luar negeri mulai berlaku.

Dengan demikian, Pasal 8 PER-23/PJ/2025 menjadi penanda penting dalam transisi status pajak WNI begitu persyaratan terpenuhi dan yang bersangkutan meninggalkan Indonesia, perlakuan pajaknya langsung bergeser ke subjek pajak luar negeri, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)

id_ID