Sri Mulyani Tegaskan Paket Stimulus Ekonomi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan paket stimulus ekonomi yang mencakup berbagai sektor, dari rumah tangga, pekerja, UMKM, hingga industri padat karya dan sektor perumahan. Paket stimulus ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat, serta mendukung sektor-sektor yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Bantuan untuk Rumah Tangga Sri Mulyani menjelaskan, sebagai bagian dari paket stimulus, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras selama dua bulan (Januari dan Februari 2025) kepada 16 juta penerima Bantuan Pangan (PBP), dengan setiap penerima mendapatkan 10 kg beras per bulan. “Ini adalah langkah konkret untuk membantu rumah tangga yang membutuhkan. Kami juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% untuk beberapa bahan pokok, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, bendahara negara ini mengungkapkan bahwa pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan pertama tahun 2025.

Menteri Keuangan menambahkan, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah akan memberikan kemudahan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kami juga memberikan insentif untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP),” ujarnya.

Stimulus untuk UMKM Pemerintah juga memberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. “UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, oleh karena itu kami memberikan dukungan dengan membebaskan UMKM dari PPh final hingga tahun 2025,” katanya.

Insentif untuk Industri Padat Karya Untuk mendukung sektor industri padat karya, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 59% untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri. “Ini akan meningkatkan produktivitas sektor industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja juga akan diberikan selama 6 bulan bagi pekerja di sektor ini,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengumumkan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid. PPN DTP sebesar 10% akan diberikan untuk KBLBB CKD, serta PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD. “Kami juga memberikan pembebasan Bea Masuk untuk KBLBB CBU, dan PPN DTP 3% untuk kendaraan hybrid,” imbuh Sri Mulyani.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi sektor perumahan, dengan memberikan PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. “Diskon PPN 100% akan diberikan untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar pada Januari hingga Juni 2025, dan 50% untuk periode Juli hingga Desember 2025,” ungkap Menteri Keuangan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa paket stimulus ini bertujuan untuk memberikan dorongan signifikan terhadap pemulihan ekonomi, membantu meringankan beban masyarakat, serta mempercepat pemulihan ekonomi di berbagai sektor. “Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dan sektor-sektor ekonomi yang penting bagi pertumbuhan nasional,” pungkasnya. (alf)

id_ID