Sosialisasi Pelaporan SPT, KPP Pratama Jakarta Palmerah Gandeng RSJPD Harapan Kita dan Polres Jakbar

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggandeng Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita serta Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar) untuk menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada 26 Februari 2025.

Sosialisasi pertama digelar di Ruang Sumatera-Kalimantan, Gedung Ventrikel Lantai 5 RSJPD Harapan Kita. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara RSJPD Harapan Kita, Tri Hartono Rianto, mengimbau kepada seluruh pegawai rumah sakit agar memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu dan sesuai aturan.

“Mengisi pajak dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan oleh kantor pajak,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (27/2/2025).

Setelah acara di rumah sakit, sosialisasi dilanjutkan di Aula Wira Pratama Polres Jakbar. Kepala Bagian Perencanaan Polres Jakbar, AKBP Rita Iriana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan mendorong peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian acara dengan baik.

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah, Budi Susanto, mengingatkan seluruh peserta untuk segera melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi mereka sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Ia juga mengingatkan agar setiap Wajib Pajak mencantumkan dengan jelas daftar harta dan kewajiban dalam laporan tahunan mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Selain sosialisasi, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan asistensi di lokasi agar peserta dapat langsung memperoleh bimbingan terkait pelaporan SPT. Bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, layanan konsultasi tetap tersedia di kantor pajak setempat.

Dengan adanya kerjasama antara KPP Pratama Jakarta Palmerah, RSJPD Harapan Kita, dan Polres Jakbar, diharapkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat, serta kesadaran perpajakan di kalangan pegawai rumah sakit dan kepolisian dapat semakin kuat.

Sejauh ini, DJP mencatat sebanyak 5,03 juta Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan hingga 24 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 4,88 juta SPT dilaporkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari Wajib Pajak badan. Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan melalui jalur elektronik (e-Filing), dengan total 4,92 juta SPT, sementara 109,68 ribu SPT masih disampaikan secara manual melalui KPP.

Dengan meningkatnya kesadaran dan pelaporan yang lebih tepat waktu, diharapkan pemerintah dapat terus meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional. (alf)

id_ID