Slovenia Akan Tarik Pajak 25% dari Keuntungan Penjualan Kripto 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Slovenia mengambil langkah strategis dalam pengelolaan aset digital dengan merilis rancangan undang-undang pajak kripto yang menekankan transparansi dan penyederhanaan beban administratif. Dalam RUU yang diperkenalkan Direktorat Pajak, Bea Cukai, dan Sistem Pendapatan Publik Lainnya, Kementerian Keuangan Slovenia mengusulkan tarif pajak flat sebesar 25% atas keuntungan dari penjualan aset kripto.

RUU yang diumumkan pada Kamis (17/4/2025) ini membuka ruang diskusi publik hingga 5 Mei 2025. Berbeda dari pendekatan represif yang diambil beberapa negara, Slovenia berupaya menyesuaikan regulasi kriptonya dengan standar internasional tanpa membebani pelaku pasar.

“Aturan ini bukan hanya soal pungutan pajak, tetapi juga menciptakan kejelasan hukum dan meminimalkan birokrasi,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi Kementerian Keuangan Slovenia dikutip, Minggu (20/4/2025).

Keuntungan yang diperoleh dari mengonversi aset kripto ke mata uang fiat, pembelian barang atau jasa, serta transfer ke pihak lain akan dikenai pajak. Sementara itu, pertukaran antar-kripto atau transfer antar dompet pribadi tidak termasuk dalam objek pajak.

Langkah ini menunjukkan komitmen Slovenia membangun sistem fiskal yang adaptif terhadap inovasi digital. Wajib pajak diberikan pilihan metode penyederhanaan perhitungan pajak, termasuk basis alternatif berdasarkan 40% dari nilai aset per akhir 2025 dan total pelepasan aset selama lima tahun terakhir.

Tidak hanya itu, rancangan juga menyentuh instrumen derivatif finansial yang diselaraskan dengan Strategi Pengembangan Pasar Modal Slovenia 2023–2030. Penyamaan struktur pajak ini bertujuan menciptakan kerangka perpajakan yang lebih terintegrasi dan konsisten. (alf)

 

id_ID