Siaran Pers

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi dalam mekanisme pemberian kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Surat Kuasa Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat brevet untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur sebagai

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, setiap

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan pembatasan baru bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44