Siaran Pers

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan

IKPI, Jakarta: Masa relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan resmi berakhir pada 31 Mei 2026. Namun, tambahan waktu

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih melakukan perhitungan terkait potensi peningkatan penerimaan negara dari penerapan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.593.754 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga batas akhir relaksasi