Service Charge Hotel Jadi Penentu Insentif PPh 21 DTP Pegawai Pariwisata

IKPI, Jakarta: Service charge yang selama ini dianggap sebagai “tambahan penghasilan biasa” kini menjadi faktor krusial dalam penentuan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai sektor pariwisata. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa komponen ini dapat menggugurkan atau justru mengamankan hak pegawai atas fasilitas pajak tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa batas penghasilan Rp10 juta per bulan hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Yang dimaksud tetap dan teratur adalah gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Penentuan kelayakan dilakukan satu kali, yaitu pada Masa Pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025, bukan pada bulan Oktober saat insentif mulai berlaku.

Dalam FAQ resmi PMK 72 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa service charge hotel wajib dimasukkan dalam pengujian batas Rp10 juta apabila diatur sebagai hak bulanan yang bersifat tetap dan teratur, meskipun jumlahnya fluktuatif setiap bulan. Dengan demikian, pegawai yang gaji pokoknya di bawah Rp10 juta bisa tetap gugur dari insentif jika service charge-nya termasuk komponen tetap dan teratur sehingga total penghasilannya melewati batas tersebut.

Sebaliknya, apabila service charge bersifat insidental, tidak diterima secara rutin, dan tidak diatur sebagai hak tetap dalam kontrak kerja, maka komponen tersebut tidak diperhitungkan dalam pengujian kelayakan. Dalam kondisi ini, penentuan hak insentif hanya didasarkan pada gaji dan tunjangan tetap, sehingga peluang pegawai untuk mendapatkan PPh 21 DTP tetap terbuka.

PMK 72 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa setelah pegawai dinyatakan memenuhi syarat, insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima, termasuk bonus, THR, dan service charge, sepanjang periode Oktober sampai Desember 2025. Skema ini membuat take home pay pegawai pariwisata meningkat tanpa terbebani potongan pajak di akhir tahun.

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa kelayakan tidak ditentukan pada bulan Oktober. Jika pada Januari penghasilan tetap dan teratur sudah di atas Rp10 juta, maka pegawai tidak berhak atas insentif sepanjang tahun, meskipun pada Oktober penghasilannya turun. Sebaliknya, jika di Januari masih di bawah batas, insentif tetap berlaku meskipun penghasilan fluktuatif di bulan-bulan berikutnya.

Dengan pengaturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi industri pariwisata sekaligus menutup celah penafsiran terkait service charge. Perusahaan diharapkan lebih cermat menyusun kontrak kerja dan struktur penggajian, sementara pegawai dapat memahami secara jelas apakah mereka berhak atas insentif PPh 21 DTP atau tidak. (alf)

id_ID