IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan serikat pekerja. Langkah ini dinilai tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sosial, dan politik yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menilai kebijakan fiskal tersebut selaras dengan kebutuhan pekerja, khususnya di industri padat karya.
“Pernyataan pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pada 2026 itu bagus, karena sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Waljid berharap konsistensi kebijakan ini juga berlaku pada tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya, setiap kenaikan cukai rokok, sekecil apapun, berdampak langsung terhadap industri dan pekerja, terutama di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.
“Sektor SKT ini paling rentan. Begitu tarif cukai naik, industri tertekan dan pendapatan pekerja otomatis ikut terganggu,” jelasnya.
Sebagai langkah mitigasi, FSP RTMM-SPSI mengusulkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan. Usulan tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah bersurat ke Presiden, meminta penundaan kenaikan tarif cukai dan pajak rokok minimal tiga tahun, demi menjaga daya beli masyarakat. Kondisi sekarang kan memang sedang berat,” tegas Waljid.
Di sisi lain, pemerintah memastikan peningkatan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada kebijakan tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan strategi fiskal 2026 akan menitikberatkan pada penguatan administrasi, pengawasan, dan kepatuhan pajak.
“Enforcement dan compliance akan dirapikan serta ditingkatkan,” kata Sri Mulyani, Selasa (2/9/2025).
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan perlindungan terhadap sektor-sektor yang menjadi penopang lapangan kerja nasional. (alf)