Selama Tahun 2023 Menkeu Bagikan Rp 206 Triliun Pembebasan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyaknya insentif fiskal berupa pembebasan pajak yang dinikmati masyarakat pada tahun lalu, yakni pada 2023.

Berdasarkan data insentif perpajakan yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam berbagai aspek perekonomian, belanja perpajakan pada 2023 secara total berdasarkan data Sri Mulyani telah mencapai Rp 206, 2 triliun.

“Kalau kita lihat komposisinya, sebetulnya penikmat terbesar ya masyarakat sendiri,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja terkait RAPBN 2025, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (28/8/2024).

Belanja perpajakan pada 2023 itu terdiri dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 63,1 triliun, terdiri dari PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lain-lain senilai Rp 40,9 triliun, dan PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 22,2 triliun.

Lalu, ada insentif untuk sektor pendidikan Rp 21,5 triliun yaitu PPN yang dibebaskan atas konsumsi jasa pendidikan pemerintah dan swasta yang mencapai sekitar Rp 408,2 miliar, dan insentif lain berupa fasilitas atas impor buku dan barang keperluan penelitian.

Adapula insentif untuk sektor transportasi senilai Rp 26 triliun, yang terdiri dari PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp 17,2 triliun, hingga tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp 5,2 triliun.

Insentif untuk sektor kesehatan senilai Rp 4,6 triliun antara lain PPN tidak dikenakan atas jasa kesehatan medis sebesar Rp 3,3 triliun, pajak penghasilan atau PPh UMKM sektor kesehatan Rp 119,3 miliar, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 13,3 miliar, dan kebijakan lain yang wajib pajak nya bergerak di sektor kesehatan senilai Rp 1,2 triliun.

Untuk insentif mendukung UMKM Rp 85,4 triliun antara lain dalam bentuk PPN tidak dipungut untuk UMKM senilai Rp 52,4 triliun, dan PPh Final UMKM sebesar Rp 27,5 triliun.

Hingga tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi senilai Rp 5,6 triliun, yang per Juni 2024 telah diberikan kepada 176 wajib pajak dengan 187 penanaman modal baru, dan tax allowance diberikan kepada 223 wajib pajak dengan 226 penanaman modal.

“Jadi insentif pajak sangat banyak digunakan untuk melindungi masyarakat dan untuk mendorong ekonomi. Kalau untuk melindungi masyarakat seperti PPN makanan yang dibebaskan itu nilai implisitnya Rp 63,1 triliun sendiri yang tidak kita collect,” ujar Sri Mulyani.

id_ID