IKPI, Jakarta: Sejumlah negara masih mempertahankan tarif pajak 0% untuk Bitcoin (BTC) dan aset kripto pada 2026. Namun kebijakan “bebas pajak” kini tidak lagi berlaku tanpa batas. Banyak yurisdiksi mulai membedakan perlakuan antara investor individu, trader profesional, hingga entitas bisnis yang menjalankan aktivitas kripto secara aktif.
Mengutip dari INDODAX, Senin (16/2/2026), data per Februari 2026 menunjukkan beberapa negara tetap membebaskan pajak capital gain maupun pajak penghasilan atas kripto bagi investor individu. Uni Emirat Arab masih menerapkan 0% pajak penghasilan pribadi dan capital gain atas kripto. Meski demikian, sejak 2026 perusahaan dengan laba di atas AED 375.000 dikenakan pajak korporasi sebesar 9%, sehingga insentif tidak sepenuhnya berlaku bagi badan usaha.
El Salvador tetap menjadikan Bitcoin sebagai legal tender dan membebaskan capital gain serta pendapatan dari Bitcoin bagi warga maupun investor asing. Cayman Islands juga tidak memiliki pajak penghasilan pribadi, pajak korporasi, maupun capital gain.
Sementara itu, Singapura tidak mengenakan capital gain tax sehingga investor individu bebas pajak, tetapi aktivitas trading profesional dapat dikenakan pajak hingga 24%. Di Hong Kong, keuntungan kripto jangka panjang individu tetap 0%, dan pada Februari 2026 pemerintah memperluas kepastian regulasi ini untuk institusi. Namun, trading aktif tetap dapat dikategorikan sebagai kegiatan bisnis.
Beberapa negara menerapkan pembebasan pajak dengan syarat masa kepemilikan tertentu. Portugal membebaskan pajak jika kripto disimpan lebih dari 365 hari, tetapi mengenakan pajak flat 28% jika dijual sebelum satu tahun. Jerman juga membebaskan pajak setelah satu tahun masa kepemilikan, sementara penjualan sebelum itu dikenakan pajak progresif hingga 45%. Skema ini menunjukkan kecenderungan global mendorong investasi jangka panjang dibanding spekulasi cepat.
Ada pula wilayah dengan ketentuan khusus. Swiss umumnya membebaskan capital gain bagi investor privat non-profesional, tetapi tetap mengenakan wealth tax tahunan sekitar 0,3% hingga 1% atas total aset termasuk kripto. Puerto Rico melalui skema Act 60 memungkinkan warga yang memenuhi syarat residensi menghapus pajak capital gain federal Amerika Serikat atas kripto yang diperoleh setelah pindah domisili.
Di sisi lain, tren 2026 menunjukkan perubahan kebijakan di beberapa negara. Slovenia mengusulkan pajak flat 25% atas konversi kripto ke mata uang fiat mulai 1 Januari 2026. Cyprus juga resmi menerapkan pajak flat 8% atas keuntungan penjualan kripto sejak awal tahun ini, menggantikan kebijakan 0% sebelumnya.
Meski sebagian negara masih mempertahankan tarif nol, transparansi global justru semakin diperketat. Lebih dari 40 negara mulai mengadopsi kerangka OECD Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada 2026, dengan pertukaran otomatis data transaksi kripto lintas negara dijadwalkan mulai 2027. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi kepemilikan dan aktivitas jual beli secara lebih sistematis.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bebas pajak tidak berarti bebas regulasi. Status 0% kini semakin bergantung pada kategori investor, domisili pajak, serta pola aktivitas. Di tengah dinamika reformasi fiskal global, kebijakan pajak kripto semakin terstruktur dan diawasi ketat. (alf)
